Akta kelahiran Anak Tanpa Sidang
BANYUWANGI- Koran patroli (12/05) masyarakat banyuwangi mendapatkan
kabar kemudahan ,gembira bagi yang
hendak mengurus akta kelahiran anaknya.Sejak 1 mei 2013 yang lalu, Dinas pendudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi sudah melayani
penerbitan akta kelahiran bayi yang telah berumur satu tahun lebih tanpa harus melampirkan penetapan pengadilan.
Kepala Dispendukn capil
Banyuwangi,
Sudjani mengatakan’’ menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI,
maka warga yang hendak mengurus akta anaknya yang berusia satu tahun atau lebih
tak perlu melampirkan surat ketetapan pengadilan”ujarnya. Itu berarti syarat-syarat
yang di perlukan untuk mengurus akta kelahiran
bayi berusia satu tahun atau lebih sama dengan syarat yang harus dipenuhi untuk
pengurusan akta bayi berusia dibawah satu tahun.”Persyaratan lain yang
diperlukan untuk penerbitan akta kelahiran tetap, diantaranya surat nikah,
surat keterangan kelahiran asli, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk
(KTP) dua saksi,” tambahnya. lantaran saat ini sebagian besar warga sudah memegang KTP elektronik (e-KTP), Maka nama dua
saksi cukup di catat di selembar kertas lengkap
nomor induk kependudukan (NIK)-nya. Sebab, Mendagri melarang e-KTP difotokopi
demi mengindari kerusakan chip penyimpan
data di e-KTP tesebut.“Nama dan NIK-nya cukup di catat.Tidak perlu foto kopi e-KTP,” tandasnya. Lebih lanjut pengadilan sudah tidak melayani warga yang mendaftar sidang penetapan
pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran .”Namun, bagi pengurus akta kelahiran
yang proses sidangnya sudah berjalan ,ya harus dituntaskan,” pungkasnya.
Sekedar tahu, sejak pertengahan tahun
2012 lalu, prosedur pengurusan akta kelahiran anak, khususnya anak yang berusia
satu tahun atau lebih, sangat sulit.Sebab,
sebelum permohonan penerbitan akta kelahiran itu di ajukan ke Dispendukcapil,
harus di sahkan lebih dulu oleh pengadilan.Sementara itu, tahun lalu permohonan
penerbitan akta kelahiran di pengadilan negeri (PN) Banyuwangi rata-rata tujuh sampai
sepuluh permohonan perhari.”Setiap hari permohonan sidang penetapan pengadilan untuk
akta kelahiran sekitar tujuh hingga sepuluh,”ujar humas PN Banyuwangi, Bawono Efendi,beberapa
pekan lalu . saat mengurus permohonan sidang penetapan untuk akta kelahiran tersebut,
warga harus membayar sejumlah biaya resmi yang akan disetorkan ke kas negara.
Biaya pendaftarn Rp 30 ribu, biaya legalisasi 5 ribu, biaya materai 6 ribu, dan biaya proses senilai 50
ribu. Selain itu, pemohonan juga di kenai biaya panggil yang jumlahnya bervariasi
tergantung jarak kediamanya dengan PN Banyuwangi.Masyarakat yang tinggal dikota,
Biaya yang harus dikeluarkan 60 ribu, dan biaya panggil untuk jarak terjau hRp
125 ribu.Selain harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, pihak pemohon juga
direpotkan dengan beberapa persyaratan lain, seperti melampirkan akta nikah,
KTP kedua orang tua, surat kenal lahir dan minimal kedua saksi. sidang pengurusan akta kelahiran itu ternyata tidak
berbeda dengan persidangan pada umumnya. Sidang di pimpin hakim PN
Banyuwangi.Selain bukti-bukti kelahiran anak,orang tua juga harus menghadirkan dua
saksi. “Kalau sidang, orang tua anak yang akan di mohonkan akta kelahiranya harus
hadir,” tandasnya
mengingat
pentingnya akta kelahiran terhadap anak juga untuk masa depan anak hendakya
orang tualah yang peran penting agar anak punya akta kelahiran.//ENO