Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 November 2014

penganiayaan



Lagi-Lagi Wartawan Di Sekap dan di Pukuli Saat Menjalankan Tugas Liputan

Banyuwangi Radar NUsantara.

Aksi kekerasan dan Penyekapan Pemilik toko Surabaya Desel yang di lakukan terhadap Dua Wartawan Independent new dan Patroli hendak menjalan Tugas Liputan.kasus ini di Laporkan Polsek Muncar dengan Nomor Tanda Bukti Lapor TBL/49/XI/2014/ Sek Muncar.

Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Banyuwngi mengecam keras tindakan pemilik Toko Surabaya Desel yang beralamatkan di Kecamatan Muncar. Pemilik Toko  yang melakukan penganiayaan dengan sengaja memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Peristiwa yang di duga ada pelanggaran saat Motor Tossa mengisi BBM Solar di SPBU Muncar sebayak 9- 12  Curigen ukuran 30 Liter  Di SPBU Mucar.dan teryata di angkot ke Toko Surabaya Desel selanjutnya para Wartawan  tersebut hendak melakukan investigasi masalah Solar malah di Masukan ke dalam Toko  Mendapat Intimidasi dan menyekap dalam Ruangan . sabtu (8/11) kemarin.

Tindakan Pemilik Toko  tersebut di duga melanggar Pasal 4 Ayat (2),  yang menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, apalagi wartawan dalam bekerja juga dilindungi undang-undang dan pelaku penganianyaan itu tidak mengindahkan UU yang ada undang-undang"  tegasnya.  

Seperti diketahui,Pemilik Toko memukuli dan menendang Wartawan  yang tengah mengabadikan photo tumpukan Curigen di  Toko Surabaya Desel Muncar
Selain menganiaya, hasil photo milik Wartawan Patroli juga di suruh menghapus.
Menurut Sutoyo Sh, tindakan Pemilik Toko Tersebut yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan informasi bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.  

“Kami memprotes keras tindakan Pemilik Toko Surabaya Desel Muncar yang telah berbuat semena-mena kepada jurnalis yang tengah meliput ,” kata Sutoyo selaku ketua KWRI DPC Banyuwangi
Untuk itu,Sutoyo  mendesak Kepala POlSEK Muncar  untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan Hukum terhadap  anak buahnya yang telah di aniaya . “Kita tidak boleh membiarkan kekerasan ini terjadi,” ujarnya.  
Tindakan  Pemilik Toko tersebut bukan saja menciderai kebebasan pers, tapi juga telah berbuat yang tidak manusiawi . Makanya, Polsek Muncar harus memproses secara hukum penganiaya jurnalis di Banyuwangi.

Sementara itu Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini SH.S.I.K saat di konfirmasi membenarkan dan telah menerima laporan dari Eko Budiyanto. " Laporan sudah di terima dan kasus ini berjalan proses " tegasnya. (Eno)

Kamis, 23 Oktober 2014

kajari banyuwangi agkat bicara

Kajari Banyuwangi Angkat Bicara

Banyuwangi, Radar Nusantara

Menyikapi kasus Gratifikasi di tubuh Dinas Pendidikan Banyuwangi dengan  tertangkap tangan 21 orang oknum  Kepala Sekolah. yang dalam penangkapanya di dilakukan langsung oleh tim Kejari ( Kejaksaan Negeri Banyuwangi) dan berhasil mendapatkan barang bukti uang senilai RP 211 jt.yang diduga menilep  dana setoran 10 persen DAK  Sekolah dari APBN 2014 yang  sampai saat ini kasusnya masih belum jelas dan  terus di dalami  di lakukan penyeledikan  guna memperoleh perkembangan perkara lebih lanjut.

Kajari Banyuwangi I Made Parma SH dalam hal ini  akhirnya angkat Bicara bahwasanya kasus tersebut akan terus di proses secara Hukum dari kasus yang sudah di tetapkan menjadi tersangka.utuk oknum Kepala Sekolah yang lain masih di dijadikan saksi. dalam penyampaianya ketika di mintai keterngan oleh Wartawan Radar Nusantara beliau dengan tegas mengatakan " Yang jelas perkara tersebut terus berlanjut prosesnya dan sekarang masih dalam penyelidikan bagi  Ke empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni dari Kepala Sekolah  dua  orang dari Kabid Diknas satu orang dan dari swasta satu orang  " ucapnya.(22/10)

Beliau juga menambahkan keterkaitannya dari Kepala Sekolah yang lain yang juga terlibat kasus ini masih di jadikan saksi dan belum bisa di tetapkan tersangka, karena mereka adalah Korban menurutnya. Meskipun  Kasi Pidsus Paulus Agung SH yang tengah menangani Kasus ini sudah tidak bisa lagi meneruskan karena SK kepindahan dari Kejati sudah di turunkan dan akan di terus oleh Kasi Pidsus baru .tambahnya.(Eno)