Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam bahasa
Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah
berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak. Definisi pers
yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis media dan segala
jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada
media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai
media infromasi seperti internet. Pada masa kini, pers telah mengalami
perkembangan pesat baik dari segi media yang dapat digunakan untuk menyampaikan
informasi, cakupan wilayah penyebaran informasi yang sangat luas maupun
kebebasan pers itu sendiri. Meski masih menjadi kontroversi di
masyarakat,dibandingkan dengan pers masa orde baru, kebebasan pers yang lebih
terbuka juga mengandung sisi positif dalam penyampain informasi di masyarakat
.Pengertian
Pers Seperti yang telahdisebutkan diatas, pers merupakan suatu lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasidengan menggunakan berbagai jenis media dan saluran yang tersedia.
Pers juga dapat dinyatakan sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang
kegiatannya melayani dan mengatur kebutuhan hati nurani manusia selaku makhluk
sosial dalam kehidupannya sehari-hari sehingga dalam organisasinya pers akan
menyangkut segi isi dan akibat dari proses komunikasi yang melibatkannya.
Ditinjau dari sistem, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka
artinya bahwa pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan; tetapi dilain pihak pers
juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat
diduga secara pasti. Situasi seperti itu berbeda dengan sistem tertutup yang
deterministik.
. Hakekat pers Pancasila adalah pers
yang sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat,
dan kontrol sosial yang konstruktif sesuai UU no. 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam UU Pers tersebut dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak
azasi warga negara (pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan
penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak
agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali hak tolak gugur apabila
demikepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara yang dinyatakan oleh
pengadilan.Hingga kini Kegiatan jurnalisme diatur dengan Undang-Undang
Penyiaran dan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers. Namun kegiatan
jurnalisme ini juga cukup banyak yang melanggar kode etik pers sehingga masih
menimbulkan kontroversi di masyarakat. pada masa reformasi kegiatan jurnalisme
telah dilindungi Undang-Undang Penyiaran dan Kode etik pers, selain itu pers
juga menjadi lebih terbuka dalam menyampaikan pemberitaan karena tidak ada lagi
ancaman pembredelan seperti dulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar