Senin, 13 Mei 2013

pengurusan akta kelahiran anak tanpa sidang


 Akta kelahiran Anak Tanpa Sidang
BANYUWANGI-  Koran patroli (12/05)  masyarakat banyuwangi  mendapatkan kabar  kemudahan ,gembira bagi yang hendak mengurus akta kelahiran anaknya.Sejak 1 mei 2013 yang lalu, Dinas pendudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi sudah melayani penerbitan akta kelahiran bayi yang telah berumur satu tahun lebih  tanpa harus melampirkan penetapan pengadilan.
Kepala Dispendukn capil Banyuwangi, Sudjani mengatakan’’ menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, maka warga yang hendak mengurus akta anaknya yang berusia satu tahun atau lebih tak perlu melampirkan surat ketetapan pengadilan”ujarnya. Itu berarti syarat-syarat  yang di perlukan untuk mengurus akta kelahiran bayi berusia satu tahun atau lebih sama dengan syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan akta bayi berusia dibawah satu tahun.”Persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbitan akta kelahiran tetap, diantaranya surat nikah, surat keterangan kelahiran asli, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP)  dua saksi,” tambahnya.  lantaran saat ini sebagian besar warga sudah  memegang KTP elektronik (e-KTP), Maka nama dua saksi cukup di catat  di selembar kertas lengkap nomor induk kependudukan (NIK)-nya. Sebab, Mendagri melarang e-KTP difotokopi demi mengindari kerusakan chip penyimpan data di e-KTP tesebut.“Nama dan NIK-nya cukup di catat.Tidak perlu foto kopi  e-KTP,” tandasnya. Lebih lanjut pengadilan sudah  tidak melayani warga yang mendaftar sidang penetapan pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran .”Namun, bagi pengurus akta kelahiran yang proses sidangnya sudah berjalan ,ya harus dituntaskan,” pungkasnya. Sekedar  tahu, sejak pertengahan tahun 2012 lalu, prosedur pengurusan akta kelahiran anak, khususnya anak yang berusia satu tahun atau  lebih, sangat sulit.Sebab, sebelum permohonan penerbitan akta kelahiran itu di ajukan ke Dispendukcapil, harus di sahkan lebih dulu oleh pengadilan.Sementara itu, tahun lalu permohonan penerbitan akta kelahiran di pengadilan negeri (PN) Banyuwangi rata-rata tujuh sampai sepuluh permohonan perhari.”Setiap hari permohonan sidang penetapan pengadilan untuk akta kelahiran sekitar tujuh hingga sepuluh,”ujar humas PN Banyuwangi, Bawono Efendi,beberapa pekan lalu . saat mengurus permohonan sidang penetapan untuk akta kelahiran tersebut, warga harus membayar sejumlah biaya resmi yang akan disetorkan ke kas negara. Biaya pendaftarn Rp 30 ribu, biaya legalisasi 5 ribu, biaya  materai 6 ribu, dan biaya proses senilai 50 ribu. Selain itu, pemohonan juga di kenai biaya panggil yang jumlahnya bervariasi tergantung jarak kediamanya dengan PN Banyuwangi.Masyarakat yang tinggal dikota, Biaya yang harus dikeluarkan 60 ribu, dan biaya panggil untuk jarak terjau hRp 125 ribu.Selain harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, pihak pemohon juga direpotkan dengan beberapa persyaratan lain, seperti melampirkan akta nikah, KTP kedua orang tua, surat kenal lahir dan minimal kedua saksi.  sidang pengurusan akta kelahiran itu ternyata tidak berbeda dengan persidangan pada umumnya. Sidang di pimpin hakim PN Banyuwangi.Selain bukti-bukti kelahiran anak,orang tua juga harus menghadirkan dua saksi. “Kalau sidang, orang tua anak yang akan di mohonkan akta kelahiranya harus hadir,” tandasnya
mengingat pentingnya akta kelahiran terhadap anak juga untuk masa depan anak hendakya orang tualah yang peran penting agar anak punya akta kelahiran.//ENO



Tidak ada komentar:

Posting Komentar