Kajari Banyuwangi Angkat Bicara
Menyikapi kasus Gratifikasi di tubuh Dinas Pendidikan Banyuwangi dengan
tertangkap tangan 21 orang oknum Kepala Sekolah. yang dalam
penangkapanya di dilakukan langsung oleh tim Kejari ( Kejaksaan Negeri
Banyuwangi) dan berhasil mendapatkan barang bukti uang senilai RP 211
jt.yang diduga menilep dana setoran 10 persen DAK Sekolah dari APBN
2014 yang sampai saat ini kasusnya masih belum jelas dan terus di
dalami di lakukan penyeledikan guna memperoleh perkembangan perkara
lebih lanjut.
Kajari Banyuwangi I Made Parma SH dalam hal ini akhirnya angkat Bicara bahwasanya kasus tersebut akan terus di proses secara Hukum dari kasus yang sudah di tetapkan menjadi tersangka.utuk oknum Kepala Sekolah yang lain masih di dijadikan saksi. dalam penyampaianya ketika di mintai keterngan oleh Wartawan Radar Nusantara beliau dengan tegas mengatakan " Yang jelas perkara tersebut terus berlanjut prosesnya dan sekarang masih dalam penyelidikan bagi Ke empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni dari Kepala Sekolah dua orang dari Kabid Diknas satu orang dan dari swasta satu orang " ucapnya.(22/10)
Kajari Banyuwangi I Made Parma SH dalam hal ini akhirnya angkat Bicara bahwasanya kasus tersebut akan terus di proses secara Hukum dari kasus yang sudah di tetapkan menjadi tersangka.utuk oknum Kepala Sekolah yang lain masih di dijadikan saksi. dalam penyampaianya ketika di mintai keterngan oleh Wartawan Radar Nusantara beliau dengan tegas mengatakan " Yang jelas perkara tersebut terus berlanjut prosesnya dan sekarang masih dalam penyelidikan bagi Ke empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni dari Kepala Sekolah dua orang dari Kabid Diknas satu orang dan dari swasta satu orang " ucapnya.(22/10)
Beliau juga menambahkan keterkaitannya dari Kepala Sekolah yang lain yang juga terlibat kasus ini masih di jadikan saksi dan belum bisa di tetapkan tersangka, karena mereka adalah Korban menurutnya. Meskipun Kasi Pidsus Paulus Agung SH yang tengah menangani Kasus ini sudah tidak bisa lagi meneruskan karena SK kepindahan dari Kejati sudah di turunkan dan akan di terus oleh Kasi Pidsus baru .tambahnya.(Eno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar