Lagi-Lagi Wartawan Di Sekap dan di Pukuli Saat
Menjalankan Tugas Liputan
Banyuwangi Radar NUsantara.
Aksi kekerasan dan Penyekapan Pemilik toko Surabaya Desel yang di lakukan terhadap Dua Wartawan Independent new dan Patroli hendak menjalan Tugas Liputan.kasus ini di Laporkan Polsek Muncar dengan Nomor Tanda Bukti Lapor TBL/49/XI/2014/ Sek Muncar.
Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Banyuwngi mengecam keras tindakan pemilik Toko Surabaya Desel yang beralamatkan di Kecamatan Muncar. Pemilik Toko yang melakukan penganiayaan dengan sengaja memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Peristiwa yang di duga ada pelanggaran saat Motor Tossa mengisi BBM Solar di SPBU Muncar sebayak 9- 12 Curigen ukuran 30 Liter Di SPBU Mucar.dan teryata di angkot ke Toko Surabaya Desel selanjutnya para Wartawan tersebut hendak melakukan investigasi masalah Solar malah di Masukan ke dalam Toko Mendapat Intimidasi dan menyekap dalam Ruangan . sabtu (8/11) kemarin.
Tindakan Pemilik Toko tersebut di duga melanggar Pasal 4 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, apalagi wartawan dalam bekerja juga dilindungi undang-undang dan pelaku penganianyaan itu tidak mengindahkan UU yang ada undang-undang" tegasnya.
Seperti diketahui,Pemilik Toko memukuli dan menendang Wartawan yang tengah mengabadikan photo tumpukan Curigen di Toko Surabaya Desel Muncar
Selain menganiaya, hasil photo milik Wartawan Patroli juga di suruh menghapus.
Menurut Sutoyo Sh, tindakan Pemilik Toko Tersebut yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan informasi bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami memprotes keras tindakan Pemilik Toko Surabaya Desel Muncar yang telah berbuat semena-mena kepada jurnalis yang tengah meliput ,” kata Sutoyo selaku ketua KWRI DPC Banyuwangi
Untuk itu,Sutoyo mendesak Kepala POlSEK Muncar untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan Hukum terhadap anak buahnya yang telah di aniaya . “Kita tidak boleh membiarkan kekerasan ini terjadi,” ujarnya.
Tindakan Pemilik Toko tersebut bukan saja menciderai kebebasan pers, tapi juga telah berbuat yang tidak manusiawi . Makanya, Polsek Muncar harus memproses secara hukum penganiaya jurnalis di Banyuwangi.
Sementara itu Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini SH.S.I.K saat di konfirmasi membenarkan dan telah menerima laporan dari Eko Budiyanto. " Laporan sudah di terima dan kasus ini berjalan proses " tegasnya. (Eno)
Banyuwangi Radar NUsantara.
Aksi kekerasan dan Penyekapan Pemilik toko Surabaya Desel yang di lakukan terhadap Dua Wartawan Independent new dan Patroli hendak menjalan Tugas Liputan.kasus ini di Laporkan Polsek Muncar dengan Nomor Tanda Bukti Lapor TBL/49/XI/2014/ Sek Muncar.
Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Banyuwngi mengecam keras tindakan pemilik Toko Surabaya Desel yang beralamatkan di Kecamatan Muncar. Pemilik Toko yang melakukan penganiayaan dengan sengaja memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Peristiwa yang di duga ada pelanggaran saat Motor Tossa mengisi BBM Solar di SPBU Muncar sebayak 9- 12 Curigen ukuran 30 Liter Di SPBU Mucar.dan teryata di angkot ke Toko Surabaya Desel selanjutnya para Wartawan tersebut hendak melakukan investigasi masalah Solar malah di Masukan ke dalam Toko Mendapat Intimidasi dan menyekap dalam Ruangan . sabtu (8/11) kemarin.
Tindakan Pemilik Toko tersebut di duga melanggar Pasal 4 Ayat (2), yang menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, apalagi wartawan dalam bekerja juga dilindungi undang-undang dan pelaku penganianyaan itu tidak mengindahkan UU yang ada undang-undang" tegasnya.
Seperti diketahui,Pemilik Toko memukuli dan menendang Wartawan yang tengah mengabadikan photo tumpukan Curigen di Toko Surabaya Desel Muncar
Selain menganiaya, hasil photo milik Wartawan Patroli juga di suruh menghapus.
Menurut Sutoyo Sh, tindakan Pemilik Toko Tersebut yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam mencari dan mengumpulkan informasi bisa dijerat pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami memprotes keras tindakan Pemilik Toko Surabaya Desel Muncar yang telah berbuat semena-mena kepada jurnalis yang tengah meliput ,” kata Sutoyo selaku ketua KWRI DPC Banyuwangi
Untuk itu,Sutoyo mendesak Kepala POlSEK Muncar untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan Hukum terhadap anak buahnya yang telah di aniaya . “Kita tidak boleh membiarkan kekerasan ini terjadi,” ujarnya.
Tindakan Pemilik Toko tersebut bukan saja menciderai kebebasan pers, tapi juga telah berbuat yang tidak manusiawi . Makanya, Polsek Muncar harus memproses secara hukum penganiaya jurnalis di Banyuwangi.
Sementara itu Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini SH.S.I.K saat di konfirmasi membenarkan dan telah menerima laporan dari Eko Budiyanto. " Laporan sudah di terima dan kasus ini berjalan proses " tegasnya. (Eno)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar